Jakarta - Crazy rich Surabaya Budi Said kembali jalani sidang lanjutan korupsi terkait jual beli emas Antam. Sidang itu menghadirkan dua orang saksi.
Foto
Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Lanjutan Kasus Emas Antam

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said didampingi penasehat hukum mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Β
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal dan karyawan Antam, Ramadani Putra. Β
Begini suasana saat saksi menjelaskan kesaksiannya. Β
Sebelumnya, pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Β
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu. Β