Jakarta - Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat menjadi 12 tahun penjara. Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar SYL.
Foto
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis SYL, Tambah Denda dan Kurungan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding yang diajukan KPK atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Sidang putusan banding itu digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Ketua majelis hakim Artha Theresia membacakan putusan banding, menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan.
Duduk sebagai hakim anggota adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Hakim juga menambah besaran uang pengganti yang harus dibayar SYL.
SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 5 tahun.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Β Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.