Jakarta - Komisi Yudisial telah mengirim surat resmi kepada Komisi III DPR. Surat tersebut berisikan klarifikasi terkait 12 calon hakim usulan KY yang ditolak Komisi III.
Foto
Komisi Yudisial Tanggapi Penolakan DPR soal Usulan Calon Hakim

Lima komisioner Komisi Yudisial (KY) dan Sekjen KY memberikan pernyataan pers di gedung KY, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Hal itu terkait sikap DPR yang menolak usulan hakim agung oleh KY. Tampak hadir (kiri-kanan) Sekjen KY Arie Sudihar dan komisioner KY Joko Sasmito, Mukti Fajar, Siti Nurdjanah, Sukma Violetta, Binziad Kadafi.
Juru Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan surat tersebut berisikan keterangan tambahan mengenai 12 calon hakim usulan KY itu.
Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah menegaskan surat itu isinya adalah klarifikasi untuk meluruskan isu negatif mengenai proses seleksi calon hakim yang dilakukan KY. Siti memastikan proses seleksi calon hakim itu sudah sesuai aturan. Β
Sebelumnya, DPR menyepakati untuk menolak secara keseluruhan 12 calon hakim agung dan Ad Hoc HAM MA untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Hal ini menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Β
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8) dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Adapun dua kandidat itu, yakni dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karir. Β