Jakarta - Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sedang. Ghufron melanggar etik karena ikut campur mutasi ASN Kementerian Pertanian.
Foto
Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Β
Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.Β Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Kemudian hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Β
Ghufron disanksi pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan. Β