Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji

Foto

Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 06 Sep 2024 17:30 WIB

Jakarta - Dewan Pengawas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik sedang. Ghufron melanggar etik karena ikut campur mutasi ASN Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Β 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.Β Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

Kemudian hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Β 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

Ghufron disanksi pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan. Β 

Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji
Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji
Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji
Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji
Ekspresi Nurul Ghufron Usai Dinyatakan Langgar Etik-Sanksi Potong Gaji


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads