Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh jalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 15 tahun penjara.
Foto
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024). Β
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar uang pengganti USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000. Β
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun. Β
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Gazalba tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI, berbelit belit dalam memberikan keterangan, dan Gazalba sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Β
Sementara hal meringankan tuntutan adalah Gazalba belum pernah dihukum. Β
Jaksa menyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Β