Jakarta - Harvey Moeis kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ia terlihat serius mendengarkan keterangan saksi.
Foto
Jalani Sidang, Harvey Moeis Serius Dengarkan Keterangan Saksi

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). Β
Selain Harvey Moeis, terdakwa lain yang menjalani sidang adalah Suparta dan Reza Andriansyah. Β
Harvey Moeis memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta dengan memakai mengenakan kemeja putih, celana hitam, tanpa rompi tahanan. Β
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. Β
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan bahwa Harvey didakwa seumur hidup penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Β
Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah ini mengakibatkan kerugian ekosistem hingga Rp 300 triliun. Β