Jakarta - Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang lanjutan perkara korupsi terkait jual-beli emas Antam. Sidang menghadirkan 2 saksi.
Foto
Ekspresi Crazy Rich Surabaya Budi Said di Sidang Korupsi Emas Antam

Budi Said menjalani sidang perkara korupsi terkait jual-beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/9/2024). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam) dan Muhammad Adityo Kusumowardhono (Sales and Marketing Senior Manager Antam). Β
Budi Said berkonsultasi dengan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.Β Β
Saksi Yosep Purnama memberikan keterangan dalam persidangan. Β
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Β
Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Jaksa mengatakan Budi diuntungkan karena keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi. Β
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di butik emas logam mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said. Β