Jakarta - Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman menjalani sidang lanjutan korupsi sistem proteksi TKI. Saksi dari BPK dihadirkan.
Foto
Eks Pejabat Kemnaker Jalani Sidang Lanjutan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Reyna Usman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni ahli keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Rohman.Β Β
Abdur Rohman mengatakan ada temuan lebih bayar Rp 6 miliar terkait pengadaan tersebut serta kerugian negara berupa total loss Rp 17 miliar. Β
Reyna Usman didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.Β Β
Reyna memberikan tanggapan atas pernyataan saksi. Reyna didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri. Reyna dan Darmanta didakwa memperkaya Karunia. Β