Jakarta - Hakim menolak eksepsi mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah. Artinya, sidang akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dalam perkara.
Foto
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah

Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo dan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana menjalani sidang putusan sela kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). Hakim menolak eksepsi yang diajukan Suranto dan Amir. Β
Sedangkan, Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019, Rusbani alias Bani menjalani sidang secara daring.Β Β
Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara setiap hari Senin dan Rabu.Β Β
Mereka didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Jaksa menilai Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal. Β
PT Timah menjalin kerja sama dengan penambang ilegal agar dapat membeli bijih timah. Padahal, kata jaksa, pihak PT Timah mengetahui bahwa penambangan ilegal itu dilarang. Β
Suranto dan Amir memakai rompi tahanan Kejagung usai menjalani sidang putusan sela.Β Β
Dalam pelaksanaannya, PT Timah Tbk membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi yang ditambang oleh penambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah. Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan 'metode kaleng susu' tanpa uji laboratorium.Β Β