Jakarta - Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas Antam.
Foto
Jalani Sidang, Crazy Rich Surabaya Budi Said Diborgol dan Berbaju Tahanan

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pembelian 1,1 ton emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).
Budi Said datang dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya itu didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut melakukan pembayaran transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan jual beli emas ke Budi tidak sesuai dengan faktur di PT Antam, melainkan disesuaikan dengan pembayaran. Namun, kata jaksa, Eksi Anggraeni mencatat transaksi jual beli emas itu ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang ditetapkan sesuai dengan prosedur penjualan dari PT Antam.
Budi Said berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.