Jakarta - Aktivis 1998 hingga para guru besar melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada.
Foto
Suasana Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di MK
Kamis, 22 Agu 2024 12:12 WIB
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024).Β
Β
Aktivis 1998 hingga para guru besar melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi (MK).Β
Β
Mereka menyatakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada.
Β
Mereka membawa sejumlah atribut berupa spanduk bertulisan 'SaveMK Jangan Begal Konstitusi'.
Β
Terlihat pintu depan MK dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Β
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Β
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Β

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Β