Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Foto

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 22 Agu 2024 10:58 WIB

Jakarta - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai.

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Namun rapat hari ini ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum).

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Sebelum permukaan rapat kali ini sudah diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Tampak banyak kursi kosong di rapat yang akanΒ pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan.

DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai, Kamis (22/8/2024).

Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR yang menyetujui keputusan itu seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB. Sementara yang menolak adalah PDIP.

Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads