Jakarta - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Penundaan dilakukan karena kuota forum tak kunjung tercapai.
Foto
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Namun rapat hari ini ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum).
Sebelum permukaan rapat kali ini sudah diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.
Tampak banyak kursi kosong di rapat yang akanΒ pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang.
Rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR yang menyetujui keputusan itu seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP, dan PKB. Sementara yang menolak adalah PDIP.