Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta

Foto

Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 21 Agu 2024 16:55 WIB

Jakarta - DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai non kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.

Baleg DPR-pemerintah memutuskan putusan MK tentang UU Pilkada Pasal 40 hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. PDIP terancam tidak dapat mengusung Cagub di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Supratman Andi Agtas mengikuti rapat membahas revisi UU Pilkada bersama badan legislatif DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta
Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta
Hasil Rapat DPR Bikin PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Jakarta


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads