Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida

Foto

Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida

Pradita Utama - detikNews
Minggu, 18 Agu 2024 10:20 WIB

Jakarta - Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu pagi ini setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica terlihat tersenyum saat keluar dari lapas.

Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Pantauan detikcom di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024), Jessica Wongso tampak keluar pukul 09.38 WIB. Dia tersenyum dan melambaikan tangan saat keluar dari lapas.
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica tampak mengenakan kemeja berwarna biru dongker. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk proses administrasi lebih lanjut.
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica juga akan dibawa ke Balai Permasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Cipinang Muara, Jatinegara. Serah terima Jessica kepada keluarga dilakukan di sana.
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Terpidana Jessica Wongso keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida
Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads