Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa

Foto

Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 18:18 WIB

Jakarta - KPK telah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Miryam bungkam setelah diperiksa KPK.

Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan jurnalis usai diperiksa tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa  (13/8/2024). Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya Miryam menjadi terpidana korupsi karena pasal pemberian keterangan palsu dalam kasus e KTP.
Miryam meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.
Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan jurnalis usai diperiksa tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa  (13/8/2024). Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya Miryam menjadi terpidana korupsi karena pasal pemberian keterangan palsu dalam kasus e KTP.
Miryam tidak menjawab pertanyaan soal pemeriksaannya.
Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan jurnalis usai diperiksa tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa  (13/8/2024). Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya Miryam menjadi terpidana korupsi karena pasal pemberian keterangan palsu dalam kasus e KTP.
Miryam terus berjalan meninggalkan gedung KPK sambil menunduk.
Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan jurnalis usai diperiksa tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa  (13/8/2024). Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya Miryam menjadi terpidana korupsi karena pasal pemberian keterangan palsu dalam kasus e KTP.
Miryam awalnya dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (9/8). Namun Miryam absen pada dan pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini.
Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan jurnalis usai diperiksa tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa  (13/8/2024). Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan pasal gratifikasi. Sebelumnya Miryam menjadi terpidana korupsi karena pasal pemberian keterangan palsu dalam kasus e KTP.
Sebagai informasi, Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017. Dia sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu. Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP sejak 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.
Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa
Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa
Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa
Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa
Usai Diperiksa KPK, Miryam S Haryani Diam Seribu Bahasa


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads