Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.
Foto
Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan orang ke Australia. Pelaku diungkap ke publik saat jumpa media diΒ Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Kedua tersangka, inisial DH dan MA, menyelundupkan 28 orang imigran ilegal menuju Australia, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Β
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan kasus ini bermula pada akhir Juni lalu, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu. Β
Godam menyampaikan, hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan, bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI berinisial I. Β
Saat ini, DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. Β
Pihak Imigrasi juga masih memburu dalang di balik operasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) ini. Β