Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia

Foto

Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia

Grandyos Zafna - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 18:01 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dan melakukan penahanan terhadap dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan orang ke Australia. Pelaku diungkap ke publik saat jumpa media diΒ Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Kedua tersangka, inisial DH dan MA, menyelundupkan 28 orang imigran ilegal menuju Australia, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Β 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan kasus ini bermula pada akhir Juni lalu, saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024 lalu. Β 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Godam menyampaikan, hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan, bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI berinisial I. Β 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Saat ini, DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar 1,5 miliar rupiah. Β 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 2 WNI tersangka penyelundupan imigran ilegal ke Australia. Ini tampang mereka.

Pihak Imigrasi juga masih memburu dalang di balik operasi tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) ini. Β 

Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia
Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia
Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia
Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia
Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia
Ini Tampang Pelaku Penyelundupan Orang ke Australia


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads