Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres

Foto

Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 07 Agu 2024 17:31 WIB

Jakarta - MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wapres.

MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.

Sidang materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024). Majelis hakim diisi oleh Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.Β  Β 

MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat Pemilu, Titi Anggraini meminta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden. Β 

MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.

Pemohon mengajukan sejumlah alternatif pilihan mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta parpol yang punya kursi DPR dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa jumlah minimal kursi tertentu. Β 

MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.

Alternatif itu dinilai akan menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. Di mana, salah satunya, ialah akan menciptakan keadilan bagi partai politik baru maupun partai politik parlemen. Β 

MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden.

Pemohon meminta agar MK mengubah pasal itu menjadi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.Β  Β 

Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads