Jakarta - MK gelar sidang uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon minta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wapres.
Foto
Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu soal Syarat Parpol Usung Capres

Sidang materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/8/2024). Majelis hakim diisi oleh Suhartoyo, M Guntur Hamzah, dan Arsul Sani.Β Β
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pegiat Pemilu, Titi Anggraini meminta MK mengubah syarat agar partai bisa mengusung calon presiden-wakil presiden. Β
Pemohon mengajukan sejumlah alternatif pilihan mengenai pengaturan ambang batas pencalonan presiden. Dia meminta parpol yang punya kursi DPR dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa jumlah minimal kursi tertentu. Β
Alternatif itu dinilai akan menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini. Di mana, salah satunya, ialah akan menciptakan keadilan bagi partai politik baru maupun partai politik parlemen. Β
Pemohon meminta agar MK mengubah pasal itu menjadi: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.Β Β