Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Foto

Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Pradita Utama - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 17:00 WIB

Jakarta - Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara. Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara di Pengadilan Tipiko, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah Satar teleh selesai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara di Pengadilan Tipiko, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara di Pengadilan Tipiko, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti USD 86.367.019 atau setara Rp 1,4 triliun.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman penjara di Pengadilan Tipiko, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.

Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Ekspresi Emirsyah Satar Usai Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads