Jakarta - Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah mulai disidangkan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Foto
Sidang Perdana Kasus Timah yang Bikin Negara Rugi Rp 300 T

Tiga terdakwa yang diadili hari ini adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.
Amir Syahbana dan Suranto hadir secara fisik di Pengadilan Tipikor, sementara Rusbani hadir secara daring. Mereka akan didakwa merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Perihal kerugian dalam kasus Timah itu sejatinya sudah diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Mei 2024 lalu. Burhanuddin menyebut jumlah kerugian bertambah mencapai Rp 300 triliun.
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah. Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.