Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Foto

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 11:32 WIB

Jakarta - Bareskrim mengungkap kasus TPPO yang membuat 50 orang WNI menjadi korban. Polisi menyebut korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

Djuhandani mengatakan, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

Djuhandani mengatakan, modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads