Jakarta - Bareskrim mengungkap kasus TPPO yang membuat 50 orang WNI menjadi korban. Polisi menyebut korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Foto
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan 'Operation Mirani'.
Djuhandani mengatakan, para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.
Djuhandani mengatakan, modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara nonprosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual.
Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.
FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.