Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ada 157 kilogram sabu yang berhasil diamankan.
Foto
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Jaringan Narkoba Internasional

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Mukti Juharsa mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dia menyebutkan penangkapan jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapa stakeholder terkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.
Mukti juga mengungkap ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan inisial AR, TS, AS, dan SR.
Para tersangka pun akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Ada 157 kilogram sabu yang berhasil diamankan yaitu 50 kilogram dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.