Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemnaker digelar di PN Tipikor. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Foto
Sidang Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker Hadirkan Empat Saksi

Pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (15/7/2024).
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di PN Tipikor, Jakarta. Β
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman juga hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut. Β
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI itu menghadirkan empat orang saksi. Mereka disumpah sebelum memberikan kesaksian di hadapan hakim PN Tipikor. Β
Dalam sidang ini salah satu saksi dicecar soal latar belakang pendidikan hingga proses pengecekan perlengkapan untuk sistem proteksi TKI. Β
Dalam sidang sebelumnya, Reyna Usman bersama I Nyoman Darmanta dan Karunia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. Β
Dalam sidang sebelumnya, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta didakwa memperkaya Karunia.
I Nyoman Darmanta meninggalkan PN Tipikor usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Β