Jakarta - Gazalba Saleh kembali disidang terkait penanganan perkara di MA. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
Foto
Gazalba Saleh Terus Menunduk Saat Disidang

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Β
Gazalba Saleh tampak terus menunduk. Β
Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragenda mendengarkan 3 orang saksi yakni (kiri-kanan) Kepala Desa Kedung Losari, Jombang Muhammad Hani, pengusaha Jawahirul Fuad dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek.Β Β
Hakim mencecar saksi Jawahirul Fuad terkait penggunaan uang Rp 650 juta yang diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyadh. Jawahirul mengaku tidak mengetahui uang tersebut. Β
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara. Β
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. Β