Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang

Foto

Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang

Antara Foto/Makna Zaezar - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 19:00 WIB

Semarang - Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan rokok hingga miras ilegal di Semarang, Jateng, Selasa (9/7). Barbuk yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 31,6 miliar.

Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp31,6 miliar hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Petugas gabungan melakukan pemusnahan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024).
Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp31,6 miliar hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 31,6 miliar. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang.
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang


Berita Terkait