Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang

Foto

Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang

Antara Foto/Makna Zaezar - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 19:00 WIB

Semarang - Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan rokok hingga miras ilegal di Semarang, Jateng, Selasa (9/7). Barbuk yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp 31,6 miliar.

Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp31,6 miliar hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Petugas gabungan melakukan pemusnahan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024).
Petugas Bea Cukai mendata rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/7/2024). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp31,6 miliar hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman keras ilegal, 3.270 gram tembakau iris ilegal, 2,28 liter vape liquid ilegal, dan 1.820 butir obat-obatan ilegal dengan total nilai mencapai Rp 31,6 miliar. Barang bukti itu merupakan hasil penindakan tim gabungan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang.
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang
Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal di Semarang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads