Bandung - PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Foto
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 08 Jul 2024 13:31 WIB

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim yang mengadili gugatan tersebut.
Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.