Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Foto

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

ANTARA FOTO/Novrian Arbi - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 13:31 WIB

Bandung - PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim yang mengadili gugatan tersebut.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat dengan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.

Dalam putusannya, Eman meminta Polda Jabar selaku tergugat segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads