Padang - Pemprov Sumbar melarang kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih melewati jalur alternatif Padang-Bukittinggi. Kecuali pengangkut BBM dan gas elpiji.
Foto
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Lewat Jalur Alternatif Padang-Bukittinggi
Rabu, 03 Jul 2024 07:00 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di jalur alternatif Padang - Bukittinggi melalui Malalak di Nagari Tandikek, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/7/2024).
Pemprov Sumbar melarang kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih melewati jalur alternatif itu kecuali bagi pengangkut BBM dan gas elpiji Pertamina hingga dibukanya ruas jalan utama Lembah Anai pada 21 Juli 2024 untuk menghindari kemacetan dan kerusakan jalan tersebut.Β Β