Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda di depan Kantor UNCHR. Proses penertiban ini diwarnai adu argumen.
Foto
Momen Satpol PP Bongkar Tenda Pengungsi WNA di Depan Gedung UNCHR
Selasa, 02 Jul 2024 16:00 WIB

Petugas Satpol PP memuat barang dan tenda pengungsi warga negara asing (WNA) saat penertiban di depan Kantor UNCHR, kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).Β Β
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sebanyak 15 WNA yang mendirikan tenda di depan Kantor UNCHR.
15 WNA itu akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 tentang keimigrasian.
Selama proses penertiban terjadi adu argumen antaraΒ pengungsi warga negara asing (WNA) dengan petugas Satpol PP.