Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar

Foto

Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 21 Jun 2024 18:24 WIB

Jakarta - Polisi menyita uang palsu Rp 22 miliar dari pabrik percetakan uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakbar. Ini penampakan tumpukan uang tersebut.

Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Tumpukan uang sebagai bukti kasus tersebut ditampilkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). Uang palsu Rp 22 miliar tersebut digelar hingga sepanjang kurang lebih 2 meter dan ditumpuk setinggi 30 cm.
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Selain uang palsu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni mesin pemotong uang, mesin print, alat ultraviolet, hingga alat mesin hitung uang.
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni M, YA, FF dan F.
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar
Potret Uang Palsu Rp 22 M yang Disita Polisi di Jakbar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads