Bali - Polisi membekuk seorang pengedar sabu-sabu berinisial DL (25). Terungkkap, perempuan itu diringkus karena menjadi kurir sabu seberat 1,5 kilogram (kg).
Foto
Polda Bali Bekuk Wanita Kurir Sabu 1,5 Kg
Kamis, 20 Jun 2024 19:05 WIB

Polisi menggiring para tersangka saat konferensi pers hasil pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Agung 2024 di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (20/6/2024).
Hasil penyidikan sementara, tidak ada indikasi narkoba tersebut didapat dari jaringan pengedar di lembaga pemasyarakatan. Atas ulahnya, DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Polisi berhasil mengungkap 147 kasus dengan menyita 4,2 kg ganja, 2,1 kg sabu-sabu, 3,2 kg MDMA, 1.253 butir ekstasi, 255 butir pil koplo dan 1.760 botol serta 6 jerigen minuman beralkohol jenis arak.