Melihat Pengelolaan Sampah Organik di Bantargebang

Foto

Melihat Pengelolaan Sampah Organik di Bantargebang

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah - detikNews
Jumat, 14 Jun 2024 18:48 WIB

Jakarta - OJK terus mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Direktur Network&Services BNI Ronny Vennir (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno  (kiri) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi didampingi Direktur Network&Services BNI Ronny Vennir saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno (kiri) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Direktur Network&Services BNI Ronny Vennir (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno  (kiri) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. OJK juga mendukung pembentukan tim TPAKD untuk mengakselerasi ekonomi masyarakat dan membangun ekonomi sirkular dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Direktur Network&Services BNI Ronny Vennir (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno  (kiri) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Pada kesempatan itu pula, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mendukung Direktur Pengurangan sampah Direktorat Jenderal PSL B3 Kementerian Lingkungan hidup& kehutanan Vinda Damayanti didampingi Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini usai pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Gedung Serbaguna Kantor Kelurahan Sumur Batu, Bantargebang, Bekasi.
Melihat Pengelolaan Sampah Organik di Bantargebang
Melihat Pengelolaan Sampah Organik di Bantargebang
Melihat Pengelolaan Sampah Organik di Bantargebang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads