Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada 10 tersangka yang diserahkan.
Foto
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Disidangkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Β
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pelimpahan berkasa dan tersangka ini, Kamis (13/4/2024). Β
Dari 10 nama tersangka tersebut, ada nama Dirut PT Timah periode 2016-2021, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga bekas Dirut PT RBT, Suparta (SP). Β
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap untuk persidangan. Β
Adapun 10 tersangka yang dilimpahkan dari Kejagung kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CP VIP, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP, dan Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP. Β
Kemudian Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku eks Komisaris CP VIP, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, terakhir Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Β