Jakarta - Korban dugaan malpraktek operasi plastik panjangkan hidung di salah satu klinik datangi Polda Metro Jaya. Ia menanyakan perkembangan laporan kasus tersebut.
Foto
Korban Dugaan Malpraktek Datangi Polda Metro Jaya

Tim kuasa hukum dan korban dugaan malpraktek operasi plastik memanjangkan hidung dengan implan di salah satu klinik ternama kawasan Jakarta Selatan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 10 Juni. Β
Tim kuasa hukum Afdhal Muhammad, Dedy J.S Jachya, Marzon Hermansyah bersama korban dugaan malpraktek berinisial Y menunjukan sejumlah bukti surat tanda terima laporan polisi, rekam medis kesehatan dan foto luka berat akibat malpraktel yang dialami korban Y. Β
Menurut mereka, atas tindakan yang diduga dilakukan oleh klinik, korban Y menderita sakit dan dirugikan baik materiil maupun non materiil mencapai ratusan juta rupiah. Namun tidak ada respon maupun tanggung dari pihak klinik. Β
Tim kuasa hukum dan korban Y melaporkan Klinik TBC ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2655/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2023, dalam perkara tindak pidana karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang luka berat sebagaimana dimaksud UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Β