Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan dua orang saksi meringankan hari ini. Keduanya adalah ASN Pemprov Sulsel dan eks honorer Kementan.
Foto
ASN Pemprov Sulsel-Eks Honorer Kementan Jadi Saksi Meringankan SYL

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)Β menghadirkan Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sedangkan satu saksi meringankan lainnya berhalangan hadir hari ini dan rencana dihadirkan hari Rabu (12/6).Β Β
SYL dalam kasus ini didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan.Β Β
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah. Β
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban. Β
Sebelumnya, pihak SYL meminta Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wapres ke-12 Jusuf Kalla (JK) jadi saksi meringankan, tetapi permintaan tersebut tidak dituruti masing-masing pihak.Β Β
Saat ini, SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK. Β