Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online aplikasi Royal Domino. Sebanyak 23 orang ditangkap dalam kasus ini.
Foto
Kasus Judi Online Royal Domino Dibongkar, 23 Orang Ditangkap

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers kasus judi online pada aplikasi Royal Domino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Aplikasi ini dikelola oleh keluarga.Β Β
Sebanyak 23 orang ditangkap dalam kasus tersebut. Β
Para tersangka dihadirkan dalam jumpa pers dengan tangan diikat kabel ties. Β
Para Tersangka membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi judi online.Β Β
Tersangka membeli chip dengan tujuan akun milik tersangka tersebut masuk di leaderboard atau rangking pemilik chip terbanyak di masing-masing aplikasi yang terindikasi judi online sehingga para pemain lainnya bisa melihat nama akun dan keterangan status akun tersebut.Β Β
Polisi menyita barang bukti, antara lain uang Rp 2,5 miliar, 45 unit HP, 10 buku tabungan, hingga 2 unit mobil. Β
Tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya.Β Β
Mereka disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Β