4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat

Foto

4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 16:15 WIB

Aceh - Empat terdakwa penyelundupan rohingya menjalani sidang perdana di PN Meulaboh, Aceh Barat. Mereka didakwa dengan UU keimgrasian dengan ancaman penjara 15 tahun.

Petugas membawa empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).  Sidang perdana kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).

Petugas membawa empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).  Sidang perdana kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Sidang perdana kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan administrasi.

Petugas membawa empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).  Sidang perdana kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan, keempat terdakwa dalam kasus ini dianggap melanggar undang-undang keimigrasian dengan membawa para pengungsi etnis rohingya masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui laut secara ilegal.

4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat
4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat
4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads