Jakarta - Anggota pemeriksa pajak Febrian dan Yulmanizar menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak pada 2016-2017. Mereka divonis 4 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Pegawai Pajak Yulmanizar dan Febrian Divonis 4 Tahun Bui

Febrian (kiri) dan Yulmanizar (kanan) menjalani sidang vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Mulanya, hakim membacakan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan untuk Yulmanizar. Lalu, hakim membacakan vonis untuk Febrian yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Β
Hakim menyatakan Yulmanizar dan Febrian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf 12B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Β
Hal memberatkan vonis adalah Yulmanizar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan didakwa dengan dua pasal dakwaan. Sementara hal meringankan vonis adalah Yulmanizar mengakui kesalahan, meminta maaf, bersikap sopan di persidangan, ditetapkan sebagai justice collaborator dan sebagai kepala rumah tangga. Β
Febrian dan Yulmanizar berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai divonis 4 tahun penjara. Β
Hakim juga menghukum Febrian membayar uang pengganti Rp 7 miliar subsider 1 tahun kurungan. Β
Hakim juga menghukum Yulmanizar membayar uang pengganti Rp 8.4 miliar. Jika harta benda Yulmanizar tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Β