Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan

Foto

Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 17:45 WIB

Jakarta - Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Negara. Begini aksi mereka.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Negara. Begini aksi mereka.

Para aktivis dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan Aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Negara. Begini aksi mereka.

Mereka meminta kepada pemerintah menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus penculikan 1997-1998 dan mengadili para mantan jenderal pelanggar HAM.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Negara. Begini aksi mereka.

Selain itu, aksi tersebut mendesak pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM secara hukum sesuai amanat reformasi dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban secara menyeluruh termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Negara. Begini aksi mereka.

Masa aksi juga membawa sejumlah atribut seperti spanduk. Β 

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-816 di seberang Istana Negara. Begini aksi mereka.

Payung juga dipakai untuk atribut mereka saat aksi.

Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan
Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan
Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan
Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan
Aksi Kamisan ke-816 Desak Kasus HAM 97-98 Dibawa ke Pengadilan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads