Jakarta - Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan dituntut 11 tahun Bui. Jaksa meyakini Karen bersalah melakukan korupsi kasus pembelian LNG.
Foto
Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pengadaan LNG

"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65.
Jaksa mengatakan harta benda Karen dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan.
Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.