Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.
Foto
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).Β
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.
Angka tersebut terungkap usai Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kajaksaan Agung.
ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024) mengatakan awal perkiraan kerugian negara adalah 271 T, namun kini naik hingga mencapai 300 T.
Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir.
Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.