Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T

Foto

Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 13:30 WIB

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).Β 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlahnya bertambah mencapai Rp 300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Angka tersebut terungkap usai Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kajaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024) mengatakan awal perkiraan kerugian negara adalah 271 T, namun kini naik hingga mencapai 300 T.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Β Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads