Depok - Eksistensi palang pintu kereta liar jadi polemik. Sehari usai kejadian motor tersambar KRL di Citayam, palang pintu kereta liar masih saja dilintasi pengendara.
Foto
Potret Pengendara Lintasi Palang Pintu Kereta Liar di Citayam

Pengendara melintasi rel kereta api via palang pintu liar di Citayam, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/5/2024). Keberadaan palang pintu liar masih menjadi polemik, meski baru saja terjadi peristiwa motor tersambar KRL di Citayam pada Senin (27/5/2024).
Di Jakarta dan sekitarnya saja kehadiran palang pintu liar masih sering ditemui di sepanjang rel kereta api. Β
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup perlintasan liar tersebut. Β
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. Β
Namun realitanya, kebanyakan perlintasan sebidang yang liar dibuat dan digunakan untuk keperluan masyarakat sekitar jalur kereta api. Penutupan perlintasan liar pun seringkali diprotes, bahkan ada yang berujung dengan pembukaan paksa oleh masyarakat. Β
Di kawasan Citayam, Depok, dan Bojonggede, Bogor, berjejer lintasan sebidang liar yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Β
Bukan sekali saja terjadi kecelakaan di perlintasan kereta Citayam. Bulan April 2022, sebuah mobil ringsek tertabrak KRL.Β Β