Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Jaksa diperintah untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Foto
Eksepsi Dikabulkan, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Bebas
Senin, 27 Mei 2024 13:00 WIB

Mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang lanjutan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor,Β Jakarta, Senin (27/5/2024).
Β
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Β
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
Β
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
Β
Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Β
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Β