Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PPP atas hasil Pemilu 2024.
Foto
Respons PPP Usai MK Menolak Gugatan Hasil Pemilu 2024

Ketua Umum PPP, Mardiono (ketiga kiri) bersama pimpinan partai memberikan pernyataan pers di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PPP atas hasil Pemilu 2024. PPP menilai ada perbedaan signifikan hasil perhitungan suara KPU dengan yang dilakukan pihaknya.
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono awalnya menjabarkan tabulasi hasil perhitungan suara PPP yang dilakukan pihaknya. Di tingkat kabupaten/kota, PPP memperoleh 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.
Pada tingkat provinsi, perolehan PPP mencapai 6.379.085 suara dengan perolehan kursi sebanyak 82 di DPRD di tingkat provinsi. Sementara itu, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 suara dengan persentase 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.
Hasil perhitungan suara tingkat nasional ini berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut perhitungan suara KPU, PPP hanya memperoleh suara sebesar 5.858.777 dengan persentasi sebesar 3,87%.
Mardiono mengatakan perbedaan hasil perhitungan suara ini jelas merugikan PPP beserta seluruh pendukungnya. Kenyataan ini membuat aspirasi dan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dalam demokrasi hilang.
Mardiono lantas bicaraa terkait perjuangan PPP mencari keadilan lewat MK. PPP, kata Mardiono, berharap MK dapat membantu mereka dalam menjaga kedaulatan rakyat. Namun demikian, MK justru menolak berbagai gugatan PPP. Karena itu lah, Mardiono mengaku kecewa.