SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan

Foto

SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan

Rifkianto Nugroho - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 20:36 WIB

Jakarta - Terungkap penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.

SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024). Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wisnu mengungkap penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan SYL sebagai pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Hal itu disampaikan Wisnu saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Mulanya, jaksa bertanya soal ada tidaknya pegawai honorer yang dititipkan SYL di Kementan.
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Wisnu mengatakan Nayunda sebenarnya menjadi asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Dia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan. Jaksa kemudian membacakan BAP Wisnu saat proses penyidikan di KPK. Wisnu kemudian menjelaskan dirinya tahu Nayunda dititip SYL sebagai pegawai honorer Kementan lewat Sekjen Kementan nonaktif Kasdi.
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Wisnu lalu menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan
SYL Jadikan Nayunda Pegawai Honorer Bergaji Rp 4,3 Per Bulan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads