Jakarta - Karen Agustiawan menjalani sidang kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG). Karen menjelaskan pengadaan LNG.
Foto
Momen Karen Agustiawan Jelaskan Alasan Pengadaan LNG

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan memberikan keterangan saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim, Karen mengatakan bahwa pengadaan LNG itu bertujuan untuk menggantikan bahan bakar minyak dengan sumber energi lainnya termasuk gas.
Karen menjelaskan rencana pembelian LNG itu juga telah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 2006 nomor 5 dan diharapkan sudah bisa digunakan 30 persen. Lebih lanjut dijelaskan Karen, bahwa LNG itu juga pada awalnya ditargetkan untuk kepentingan bisnis yakni pengadaan untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Hal itu juga menurut dia telah berdasarkan Head Of Aggrement (HO) atau persetujuan kerjasama dengan PLN pada tahun 2011 sampai tahun 2012.
Namun dalam perjalannnya, ia mengungkap pada akhirnya tidak ada kesepakatan bisnis antara PT Pertamina dengan PLN mengenai pengadaan LNG tersebut. Oleh sebabnya kata Karen per tahun 2012 penggunaan LNG itu tidak lagi diperuntukkan untuk kepentingan dari PLN melainkan untuk penggunaan di internal Pertamina sendiri atau Internal Use.
Terkait hal ini kata Karen, Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) juga telah membenarkan perihal hasil rapat dengan BOD dan BOC itu pada saat menjadi saksi meringankan untuk dirinya dalam sidang beberapa waktu lalu. Sementara itu untuk pengadaan LNG yang diperoleh dari Amerika Serikat itu ucap Karen juga telah disepakati melalui hasil rapat dengan Wakil Presiden pada tahun 2011.