Tangerang Selatan - Polisi menggerebek unit apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Unit apartemen tersebut dijadikan 'pabrik' tembakau sintetis.
Foto
Penampakan 'Pabrik' Narkoba di Apartemen Serpong

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso (ketiga kanan) bersama Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kedua kiri) dan satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan memberikan keterangan pers terkait pengungkapan pabrik narkoba di Apartemen Tree Park Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (16/5/2024).Β Β
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis ekstasi dan tembakau sintetis siap edar dan yang masih bahan baku. Β
Dilaporkan pabrik tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023. Β
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan total barang bukti tembakau sintetis yang disita sebanyak 24 ribu gram atau 24 kilogram. Jika dikalkulasikan ke dalam rupiah, barang bukti tersebut senilai Rp 2,4 miliar. Β
Ibnu mengatakan narkotika tembakau sintetis itu diperjualbelikan secara online lewat media sosial. Barang haram tersebut diedarkan ke Jakarta, Tangsel, Jawa, dan Sumatera. Β