Jakarta - KPK menahan dua tersangka di korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada 2018-2020 di PT Amarta Karya. Dua orang tersebut adalah PSA dan AK.
Foto
Tampang 2 Tersangka Baru Korupsi PT Amarta Karya yang Rugikan Negara Rp 46 M
Rabu, 15 Mei 2024 18:45 WIB
