Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selesai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Ghufron tampak tersenyum saat meninggalkan gedung ACLC KPK.
Foto
Senyum Nurul Ghufron usai Diperiksa Dewas KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjalani permiksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Nurul Ghufron tampak tersenyum usai menjalani sidang etik.
Dalam sidang etik hari ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa 10 saksi termasuk pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata.
Ghufron sempat absen sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5). Dewas KPK pun menunda sidang etik Nurul Ghufron hingga Selasa (14/5).
Ghufron diproses dalam kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron pun melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas KPK telah kedaluwarsa.
Ghufron kemudian mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik.