38 DPW Dukung Zulhas Lanjutkan Kepemimpinan PAN

Foto

38 DPW Dukung Zulhas Lanjutkan Kepemimpinan PAN

Dok. PAN - detikNews
Kamis, 09 Mei 2024 19:20 WIB

Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk melanjutkan kepemimpinan di PAN.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk melanjutkan kepemimpinan di PAN. Setidaknya ada 38 DPW dari seluruh Indonesia yang menyatakan aspirasi tersebut.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk melanjutkan kepemimpinan di PAN. Setidaknya ada 38 DPW dari seluruh Indonesia yang menyatakan aspirasi tersebut.Β 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk melanjutkan kepemimpinan di PAN. Setidaknya ada 38 DPW dari seluruh Indonesia yang menyatakan aspirasi tersebut.

Ketua DPW PAN Jabar Desy Ratnasari mengatakan dukungan tersebut diberikan karena Zulhas dinilai membuat masa depan PAN menjadi lebih cerah di masa mendatang.Β 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk melanjutkan kepemimpinan di PAN. Setidaknya ada 38 DPW dari seluruh Indonesia yang menyatakan aspirasi tersebut.

Turut hadir dalam acara tersebut, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum PAN Yanri Susanto,Β  Ketua BSN PAN Zita Anjani, Ketua FraksiΒ  PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa, dan sejumlah kader PAN lainnya.

38 DPW Dukung Zulhas Lanjutkan Kepemimpinan PAN
38 DPW Dukung Zulhas Lanjutkan Kepemimpinan PAN
38 DPW Dukung Zulhas Lanjutkan Kepemimpinan PAN


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads