Jakarta - Mensos Tri Rismaharini perbarui mekanisme pengusulan data bansos. Metode baru itu berkaitan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI.
Foto
Momen Risma Perbarui Mekanisme Pengusulan Data Penerima Bansos

Risma menyebut hal itu mengantisipasi penyimpangan dalam pengusulan data penerima bansos. Sehingga, kata dia, pengusulan penerima bansos dilakukan lebih transparan.
Risma menerangkan usulan perihal data penerima bansos dapat dilakukan selama satu bulan sekali. Adapun mekanismenya, kata dia, melalui musyawarah kelurahan dan musyawarah desa. Β
Hal itu bukan tanpa alasan, Risma mengatakan pada mekanisme yang lama, pembaharuan data dilakukan enam bulan sekali. Menurut Risma, waktu itu terlalu lama. Β
Risma juga menyebutkan mekanisme pengusulannya pun akan diatur lebih transparan. Dia mengatakan hal itu juga berkaitan dengan tanggung jawab pengusul data nantinya. Hal itu, kata Risma, juga guna mengantisipasi adanya data penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Β
Sebagai informasi, DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Β