Jakarta - Sidang praperadilan Panji Gumilang dalam kasus TPPU digelar di PN Jaksel. Sidang menghadirkan empat saksi ahli dan lima saksi fakta.
Foto
Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang
Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024). Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. Β
Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH.. Β
Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. Β

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP. Β